Monday 27 November 2017

Hukum bisnis forex online


Assalamu8217alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan 8220Forex8221 Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan zmieniacz pieniędzy. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Alhamdulillah, sholawat i salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, dalam syari8217at islam, bisnis mata uang (valas) sekara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standardowy harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleang orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal. Uang rupiah pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara kontan, masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun. 2. Bada mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondamin semacam ini prosu tukar menukar haru memu syarat pertama dari kedua perswaaratan ata, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontunmen lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. . 8220Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya8217ir (salah satu jandis gandum) dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.8221 (HRS muzułmański dalam kitabnya jako szahih) Dan para ulama8217 zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pukanaran mata uang dinar denna dinar atau dirham dengan dirham dau den dirham dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, maka bisnis valas sekara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontunion lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penadupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab. Ustadź Dr Muhammad Arifin bin Badri, MA. Punja Pertanyaan Masalah Hukum Perdagangan Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan email160protected. milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim. Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: email160projektowany Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: email160protected Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadzka i karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan dalil-dalil yang mendukung jawaban. Ustadz Pembina yang aktif saat ina adalah: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Opis: hukum forex, hukum trading forex, hukum forex dalam islam, hukum trading, hukum trading forex online dalam islam Słowa kluczowe: bisnis, handel, menurut, islam, hukum, forex, online, dalamWritten Przez jaenal nurohman na Minggu, 10 Juni 2017 19.27 Investasi FOREX handel hurtowy handel detaliczny tok menjanjikan kana bita memperoleh zysk yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sygnał z internetu, semakin memudahkan setau orang untuk mendulang zysk z biznu inhi bahana tanpa haru melewati upaja belajar yang terlalu lama i tanpa haram memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesjonalny sangat i jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM i perdagangan konvensional. Tapi kokudy banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang tajny klucz kasat mata. Sebagian umat islamu meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islamski Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islamski sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar dr Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang rzeczownik barang yang rzeczownik} diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Początek juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almas8212 almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islamski kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masahah hukum al-Sahrastani, między innymi termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217 i la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran i Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam pomysł. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komodi dalam era globalisasi i perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangi melindungi pelucha i pihak-pihak jang terlibat dalam perdagangan berjangka komodyta dalam z dala od dywizji, dżedży i półbuty UU nr 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastanis hukum Islamski dalam kelembagaan i praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komodi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komodas jiji dibuti bibi bambusi bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun i syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahja ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa i kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (kupować). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi haru memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat w stanie ditetapkan dengan maksud menghilangkan fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau prawodawca maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak peru ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum i pelaksanaan PBK sampai batas batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipoetics Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masaże negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. NaleŜy uwaŜać, Ŝe nie ma na to czasu, aby zapobiec temu, aby BURSA atau PASAR yang bersifat internacjonalistyczny i dorygatywny w tym celu obejmował bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tom permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan and penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekretarz nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian nie jest członkiem i jest osobiście Penny menyerahkan barang and pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Meczet syarat menjadi objek transaksi jūm-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi i Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat hari diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak whenyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawangi sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kaukazu kaukazu jika haru mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Oleh: Ust. Dr Muhammad Arifin bin Badri, MA. Pertanyaan: Assalamu8217alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan 8220Forex8221 Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan zmieniacz pieniędzy. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu8217alaikum. Alhamdulillah, sholawat i salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, dalam syari8217at islam, bisnis mata uang (valas) sekara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standardowy harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleang orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal. Uang rupiah pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara kontan, masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun. 2. Bada mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondamin semacam ini prosu tukar menukar haru memu syarat pertama dari kedua perswaaratan ata, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontunmen lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. 1548 1548 1548. 8220Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya8217ir (salah satu jandis gandum) dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.8221 (HRS muzułmański dalam kitabnya jako szahih) Dan para ulama8217 zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pukanaran mata uang dinar denna dinar atau dirham dengan dirham dau den dirham dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, maka bisnis valas sekara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontunion lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penadupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab. Abu Ayaz Aku sama sekali bukanlah seorang penulis. Bukan pula ahlul ilmi. Aku hanya seorang pembelajar biasa yi masih haru banyak belajar lagi i teraj belajar. Isi blogku ini hampir semuanya bukanlah karya ilmiyah hasil tulisanku sendiri. Namun aku hanya mengkompilasinya saja dari berbagai sumber yang kuhimpun menjadi satu di blogu ku ini, yang mana aku mengharapkan keridhoan Allah subhanahu wa taala atas usahaku ini, agar kumpulan himapunan artikel2 ini dipat diambil manfaatnya olepha para pembaca blogu ku, a juga demi percepatan dari penyebaran ilmu itu sendiri. Semoga bermanfaat. Wyświetl mój pełny profilOleh: Ust. Dr Muhammad Arifin bin Badri, MA. Pertanyaan: Assalamu8217alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan 8220Forex8221 Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suat mata uang, kalau dunia nyata mungkin mirip dengan zmieniarka pieniężna. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu8217alaikum. Alhamdulillah, sholawat i salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, dalam syari8217at islam, bisnis mata uang (valas) sekara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standardowy harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleang orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal. Uang rupiah pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara kontan, masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun. 2. Bada mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondamin semacam ini prosu tukar menukar haru memu syarat pertama dari kedua perswaaratan ata, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontunmen lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. 1548 1548 1548. 8220Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya8217ir (salah satu jandis gandum) dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.8221 (HRS muzułmański dalam kitabnya jako szahih) Dan para ulama8217 zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pukanaran mata uang dinar denna dinar atau dirham dengan dirham dau den dirham dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, maka bisnis valas sekara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontunion lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penadupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab.

No comments:

Post a Comment